
Cara Pencairan BSU Kemdikbud Tenaga Honorer
Tanggal, 17 November 2020 Menteri Nadiem Makarim menjelaskan dalam siaran live Youtube bahwa tanggal tersebut resmi akan meluncurkan subsidi yang disebut BSU (Bantuan Subsidi Upah)
Diinformasikan Kemendikbud akan membuatkan rekening baru bagi yang berhak mendapatkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) dari Kemendikbud disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Sebelum ke hal pencairan BSU sebaiknya cek terlebih dahulu laman info gtk, apakah Anda mendapat notifikasi calon penerima BSU? Laman info gtk dapt diakses melalui https://info.gtk.kemendikbud.go.id/ atau diakses pada https://ptk.datadik.kemdikbud.go.ig/ untuk menemukan notifikasi sebagai penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah).
Persyaratan Pencairan BSU Kemdikbud
Berikut kami sampaikan apa saja yang harus disiapkan dalam tahap pencairan BSU (Bantuan Subsidi Upah) Kemdikbud
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keputusan Penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) yang di dapat dari https://info.gtk.kemendikbud.go.id/ dan https://ptk.datadik.kemdikbud.go.ig/
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari https://info.gtk.kemendikbud.go.id/ atau https://ptk.datadik.kemdikbud.go.ig/ yang dibubuhi materai 6000 dan Tanda tangan.
Cara Pencairan BSU Kemdikbud
- PTK Mendatangi Bank Penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima bantuan
- PTK Calon Penerima BSU membawa persyaratan pencairan dan diserahkan pada petugas bank penyalur untuk di periksa
- Calon Penerima BSU diberi waktu untuk membuat rekening sampai 30 juni 2020
Demikian Cara Pencairan BSU Tenaga Honorer ini disampaikan, semoga bermanfaat. Baca juga artikel lainnya Peluang CPNS 2021 dengan Formasi yang Diprioritaskan
Posting Komentar untuk "Cara Pencairan BSU Kemdikbud Tenaga Honorer"